Presiden Joko Widodo telah menyampaikan larangan aktivitas mudik Lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan sebuah kebijakan.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 per tanggal 23 April 2020, Kemenhub telah melarang penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik Lebaran 2020.
"Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkatan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, larangan penggunaan transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kecamatan di mana pemerintah daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antarprovinsi/kabupaten/kecamatan di salah satu pemerintah daerah pelabuhan asal/singgah/tujuan menerapkan PSBB.
Meski demikian, ada pengecualian larangan penggunaan transportasi laut untuk beberapa pelayanan kapal penumpang pada masa mudik tahun 2020. Antara lain untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat.
"Yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh pemerintah daerah/gugus tugas COVID-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk," lanjut Capt. Wisnu.
Pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/pesiar yang dioperasikan oleh perusahaan asing.
"Berlaku juga untuk kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu provinsi, kabupaten dan kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB," jelas Capt. Wisnu.
Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang tengah menjalankan tugas juga mendapat pengecualian untuk kebijakan tersebut.
"Bagi Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi," terang Capt. Wisnu.
Capt. Wisnu juga mengatakan pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan pada akses utama keluar/masuk terminal penumpang di pelabuhan dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas COVID-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat.
Ia juga menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik untuk memastikan kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang.
Selama masa pelarangan sarana transportasi laut untuk mudik 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut kepada calon penumpang secara penuh termasuk biaya tiket 100% secara tunai, penjadwalan ulang, dan perubahan rute pelayaran yang berlaku 1 tahun untuk 1 kali pemesanan ulang.
Terakhir, Ia menjelaskan bahwa kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi COVID-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2020.
Dengan demikian, sejak Permenhub No 25/2020 diberlakukan, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Simak juga video Sebelum Resmi Dilarang, Penumpang di Pelabuhan Merak Mudik Lebih Awal:
(mul/mpr)