Menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah dilarang di masa wabah virus Corona (COVID-19). Kementerian Perhubungan menegaskan, hari ini penerbangan domestik masih diperbolehkan, khusus untuk reservasi lama.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai hari ini. Hal itu dilakukan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Adita dalam keterangan tertulis Kemenhub, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan untuk penerbangan internasional berbeda dengan penerbangan domestik. Menurut Adita, penerbangan internasional tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan pandemi Corona.
"Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika diperlukan," sebutnya.
Seperti diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan setelah ada kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo soal larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona. Khusus larangan penerbangan, ini berlaku di wilayah yang melaksanakan PSBB dan yang masuk zona merah.
Apa Alasan Jokowi Hingga Baru Memutuskan Pelarangan Mudik?: