Kemenhub: Penerbangan Dalam Negeri Masih Diizinkan Hari Ini

Kemenhub: Penerbangan Dalam Negeri Masih Diizinkan Hari Ini

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 10:03 WIB
Bandara Soekarno Hatta
Ilustrasi Bandara (Dok. Angkasa Pura II)
Jakarta -

Menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah dilarang di masa wabah virus Corona (COVID-19). Kementerian Perhubungan menegaskan, hari ini penerbangan domestik masih diperbolehkan, khusus untuk reservasi lama.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai hari ini. Hal itu dilakukan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Adita dalam keterangan tertulis Kemenhub, Jumat (24/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan untuk penerbangan internasional berbeda dengan penerbangan domestik. Menurut Adita, penerbangan internasional tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan pandemi Corona.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika diperlukan," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan setelah ada kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo soal larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona. Khusus larangan penerbangan, ini berlaku di wilayah yang melaksanakan PSBB dan yang masuk zona merah.

Apa Alasan Jokowi Hingga Baru Memutuskan Pelarangan Mudik?:

Berikut ini pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut:

Pasal 19

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Pasal 20

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia
dan tamu kenegaraan;
b. operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan
konsulat asing serta perwakilan organisasi
internasional di Indonesia;
c. operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing;
d. operasional penegakan hukum, ketertiban, dan
pelayanan darurat;
e. operasional angkutan kargo; dan
f. operasional lainnya berdasarkan izin Direktur
Jenderal Perhubungan Udara.

(2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads