Polisi menetapkan 3 siswi SMA yang buka bra saat live Instagram sebagai tersangka. Ketiganya dikenai wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor, tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2020).
Hendra menegaskan penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak. Dia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tiga tersangka tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penanganannya karena masih bawah umur penanganannya pakai peradilan anak. Proses penyidikannya tetap lanjut," ujarnya.
Polisi sebelumnya sudah menaikkan kasus 3 siswa SMA yang buka bra saat live Instagram ke tahap penyidikan. Ketiganya sudah jadi tersangka.
"Status hukum proses sidik lah, sudah jadi tersangka. iya ketiga-tiganya (tersangka), pengembangan masih di situ dulu," kata Hendra Rochmawan.
Hendra mengatakan penanganan kasus itu memakai sistem peradilan anak. Ketiganya dijerat pasal Pornografi dan UU ITE.
"Pakai peradilan anak. Pasal Pornografi dan juga jo UU ITE," imbuhnya.