Polisi menetapkan 3 siswi SMA yang buka bra saat live Instagram sebagai tersangka. Ketiganya dikenai wajib lapor.
"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor, tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2020).
Hendra menegaskan penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak. Dia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tiga tersangka tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penanganannya karena masih bawah umur penanganannya pakai peradilan anak. Proses penyidikannya tetap lanjut," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini