Tak Ditahan, 3 Siswi SMA Live IG Buka Bra Dikenai Wajib Lapor

Tak Ditahan, 3 Siswi SMA Live IG Buka Bra Dikenai Wajib Lapor

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 10:51 WIB
ilustrasi instagram
Foto: Carl Court/Getty Images
Jakarta -

Polisi menetapkan 3 siswi SMA yang buka bra saat live Instagram sebagai tersangka. Ketiganya dikenai wajib lapor.

"Dia tidak ditahan, kalau anak di bawah umur kan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor, tapi proses tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2020).

Hendra menegaskan penanganan kasus ini menggunakan sistem peradilan anak. Dia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meski tiga tersangka tidak ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penanganannya karena masih bawah umur penanganannya pakai peradilan anak. Proses penyidikannya tetap lanjut," ujarnya.

Polisi sebelumnya sudah menaikkan kasus 3 siswa SMA yang buka bra saat live Instagram ke tahap penyidikan. Ketiganya sudah jadi tersangka.

"Status hukum proses sidik lah, sudah jadi tersangka. iya ketiga-tiganya (tersangka), pengembangan masih di situ dulu," kata Hendra Rochmawan.

Hendra mengatakan penanganan kasus itu memakai sistem peradilan anak. Ketiganya dijerat pasal Pornografi dan UU ITE.

"Pakai peradilan anak. Pasal Pornografi dan juga jo UU ITE," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads