Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik telah diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Berdasarkan Permenhub itu, calon penumpang yang telanjur membeli tiket dijamin mendapatkan duitnya kembali 100%.
Permenhub itu bernama resmi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Permenhub ini, larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Berikut adalah aturan terkait refund tiket.
Untuk transportasi darat:
Pasal 4
Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket
secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada
tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Untuk kereta api:
Pasal 9
(1) Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.
(3) Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100%
(seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota
yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sebelum Resmi Dilarang, Penumpang di Pelabuhan Merak Mudik Lebih Awal: