Permenhub Larangan Mudik 2020 Terbit, Ini Isinya

Permenhub Larangan Mudik 2020 Terbit, Ini Isinya

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 24 Apr 2020 07:54 WIB
Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan saat wawancara untuk detikcom di acara Blak-blakan, Kamis (19/7).
Foto ilustrasi: Menhub Ad Interim, Luhut Pandjaitan (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik sudah terbit. Berikut adalah isi lengkap dari Permenhub yang terbit selama masa wabah virus Corona ini.

Nama lengkap aturan ini adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permenhub ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, 23 April 2020.

"Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 28 Permenhub ini.

ADVERTISEMENT

Permenhub yang disiarkan detikcom di bawah ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati, Jumat (24/4/2020).

Berikut adalah isi Permenhub tentang larangan mudik, selengkapnya:

Apa Alasan Jokowi Hingga Baru Memutuskan Pelarangan Mudik?:

(dnu/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads