Pemerintah resmi melarang warga melakukan mudik lebaran tahun ini. Sejumlah pengaturan kendaraan pun disiapkan untuk memberlakukan aturan ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mulai melarang mudik pada 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Larangan Mudik Resmi Berlaku! |
Permenhub itu meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi.
Dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah Jabodetabek dan wilayah yang telah ditetapkan PSBB.
Kemenhub akan memberikan sanksi, baik berupa denda maupun hukuman penjara, bagi masyarakat yang melanggar aturan larangan mudik. Sanksi itu mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksi karena mengacu pada UU Kekarantinaan, UU No 6 Tahun 2018, pasal 93. Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun. Itu ancaman hukuman yang perlu diingat, ancaman hukuman," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kemenhub, Umar Aris, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Selain itu, ada pengaturan terhadap kendaraan. Berikut ini poin-poin aturan kendaraan selama larangan mudik:
Check Point Disiapkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah check point di wilayah Jabodetabek untuk mencegah pemudik kembali ke kampung halaman. Check point ini tersebar di jalan tol hingga jalan nasional.
"Bahwa karena nanti mulai sudah ada penyekatan atau pembatasan, dari pada nanti masyarakat mengalami kesulitan karena pos-pos yang didirikan check point itu," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
"Itu secara berjenjang kita buat di jalan tol ada, jalan nasional ada, jalan provinsi sampai dengan istilah jalan tikus itu sudah sudah didirikan check point sampai ke tingkat kecamatan," imbuh Budi.
Check Point yang disiakan oleh kemenhub yakni, Check Point Km 31 Tol Cikampek, Check Point Puncak, Check Point Sukabumi, dan Check Point Tol Tangerang-Merak.
Pengaturan Jalan Nasioal-Jalan Tol
Kebijakan larangan mudik mulai diberlakukan resmi besok. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik.
"Juga perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun Youtube BNPB, Kamis (23/4/2020).
Aditia mengatakan yang ada hanyalah penyekatan dan pembatasan kendaraan yang mendapat izin melintas. Terutama kendaraan mengangkut logistik untuk menjamin ketersediaan bahan pangan.
"Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak. Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Kendaraan Bermotor Dilarang Mudik, Jalan Tikus Diawasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pihaknya akan mengawasi pergerakan sepeda motor di sejumlah jalan tikus yang ada di perbatasan. Kemenhub memastikan seluruh kendaraan motor akan dilarang untuk melakukan mudik.
"Sepeda motor tadi saya melihat melintas di perbatasan Karawang-Bekasi sepeda motor dari Jakarta yang sudah banyak juga yang keluar ke daerah Indramayu atau ke Jawa tengah," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Budi menyebut mulai besok tidak ada lagi motor yang akan bisa melintas di jalan nasional untuk mudik. Dia juga memastikan seluruh jalan tikus juga akan diawasi.
"Besok sudah tidak ada lagi kendaraan yang lewat yang mudik lewat jalan nasional. Jadi kemudian jangan khawatir bahwa nanti bagaimana dengan jalan tikus, kita sudah koordinasi dengan para Kapolsek jalan itu yang potensial adalah jalan tol itu sudah kita lakukan, jalan nasional sudah kita lakukan," ucap Budi.
Pesawat Komersial dan Carter Dilarang Terbang di RI Mulai 24 April-1 Juni 2020
Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Larangan ini akan berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. "Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020," ujarnya.
Namun larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19).
"Ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan," tuturnya.
Mudik Dilarang, KA Penumpang Setop Beroperasi Mulai 24 April-31 Mei 2020
Seluruh kegiatan operasional kereta api (KA) penumpang antarkota akan dihentikan mulai besok. Aturan ini menyusul larangan mudik oleh pemerintah.
"Untuk kereta api antarkota kita batalkan keseluruhan mulai tanggal 24 April sampai 31 Mei 2020," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
"Sementara untuk angkutan barang kereta api antarkota tetap berjalan," imbuhnya.
Zulfikri mengatakan nantinya tiket yang sudah telanjur dipesan akan dikembalikan. "Tiket yang sudah dipesan wajib dikembalikan 100% oleh operator," ujarnya.
Selain itu, layanan kereta api perkotaan untuk wilayah Jabodetabek akan dibatalkan. Sedangkan KRL tetap beroperasi tapi secara terbatas.
"Jadi memang di Jabodetabek ini ada kereta lokal dari Purwakarta atau Sukabumi itu dibatalkan. Untuk wilayah lain di luar Jabodetabek itu akan disesuaikan dengan PSBB. Sementara untuk perkotaan seperti KRL tetap beroperasi sesuai dengan PSBB," jelas Zulfikri.
Kapal Penumpang Dilarang Berlayar Mulai 24 April-8 Juni 2020
Pemerintah menghentikan seluruh kegiatan operasional pelayaran kapal penumpang di Indonesia. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.
"Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya," kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Aturan ini dikecualikan bagi kapal yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kapal tersebut diizinkan berlayar dengan syarat.
"Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga dan lain-lain. Baik itu dioperasikan oleh perusahaan asing maupun perusahaan domestik," ujarnya.