Mulai hari ini perantau yang nekat mudik ke Jawa Tengah dari arah barat akan dicek oleh petugas. Jika tanpa surat jalan dari Gugus Tugas COVID-19 maka kendaraan harus putar arah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat mengatakan hal itu merupakan langkah setelah ada pelarangan mudik dari Presiden Joko Widodo. Ia menjelaskan yang boeh melintas nantinya yaitu kendaraan logistik, kendaraan khusus dari pemerintah, atau kendaraan yang dilengkapi surat Jalan.
"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu. Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat. Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata Satriyo, Kamis (24/4/2020).
Aturan tersebut akan dijalankan secara persuasif mulai hari ini hingga 7 Mei 2020 dan setelah itu hingga 24 Mei akan dilakukan tilang bagi yang nekat melanggar. "24 April sampai 7 Mei itu persuasif, setelah itu 8 Mei sampai 24 Mei akan tilang sesuai pasal 19 Undang-undang kekarantinaan," jelasnya.
Ada 83 check point di seluruh Jateng saat ini untuk melakukan penyekatan. Lima diantaranya merupakan check point yang digelar Pemprov Jateng yaitu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Alasan Jokowi Hingga Baru Memutuskan Pelarangan Mudik?: