Surat nomor 443/3992/436.8.4/2020 ditujukan kepada Camat, Lurah, Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT se-Surabaya.
Isi surat itu ada empat poin, diantaranya:
1. Tidak bepergian ke luar daerah dan atau mudik baik dalam menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, maupun mudik lainnya.
2. Mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mudik menuju Kota Surabaya untuk menunda rencana tersebut selama masa berlakunya Status keadaan tertentu darurat bencana wabah oenyakit akibat virus corona belum dicabut.
3. Tetap menjalin silaturahmu dengan sesama saudara, dengan berkomunikasi menggunakan media sosial atau video call.
4. Saling mendoakan semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu.
Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, surat edaran itu sebenarnya pembatasan mobilisasi.
"Sebelumnya sudah ada pembatasan mobilisasi. Dalam pembatasan mobilisasi itu protap yang bagaimana dilakukan di tingkat RT, RW ini ibu mempertegas," kata Fikser kepada wartawan di Pemkot Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Secara resmi, lanjut Fikser, pemerintah sudah melarang mudik untuk lebaran 2020 ini. Sehingga ada dua arah yang disampaikan.
"Sehingga ibu menyampaikan ini ke RT, RW supaya RT, RW bisa menyampaikan ke warganya untuk tidak mudik. RT, RW juga menyampaikan ke warga untuk keluarganya tidak mudik dulu ke Surabaya," pungkasnya.
(bdh/bdh)