Pemerintah memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat.
"Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).
Larangan ini akan berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. "Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19).
"Ketiga operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan," tuturnya.
Pengecualian juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.
"Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut," pungkas Novie.
Update Informasi Jumat 24/4/2022:
Belakangan diketahui, Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.
"Ini maksudnya untuk daerah PSBB dan zona merah," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada detikcom, Jumat (24/4/2020).
Permenhub larangan mudik yang dimaksud adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub itu diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan pada Kamis (23/4) kemarin.
Judul berita dimutakhirkan setelah diketahui ada ketidaksesuaian narasumber dengan isi peraturan menteri perhubungan.