Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan dampak virus Corona (COVID-19). Pemkot Bogor memberikan keringanan pajak untuk pelaku usaha dan masyarakat.
"Penundaan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir untuk masa pajak Maret, April, dan Mei menjadi tanggal 30 Juni 2020," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Dedie menambahkan, Pemkot Bogor juga memberi keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk pelaku usaha yang membayar PBB di bulan April, Mei, dan Juni. Dia menjelaskan, Pemkot Bogor akan memberi diskon PBB 15 persen untuk pembayaran April 2020 dan potongan 10 persen pada Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk yang membayar PBB di Juni, Pemkot Bogor akan memberi potongan 5 persen.
"Bagi masyarakat yang membayarkan tunggakan PBB pada bulan April, Mei, dan Juni juga akan mendapatkan penghapusan denda piutang PBB untuk masa pajak sebelum tahun 2019," lanjutnya.
Dia pun mengungkapkan, pembayaran PBB untuk mendapat pengurangan, sementara ini hanya dilakukan di kantor kas BJB Bapenda Kota Bogor. Dedie menyebut insentif yang diberikan ini sesuai dengan Perwali Bogor No 20 Tahun 2020 dan Perwali Bogor No 33 Tahun 2020.
Evaluasi PSBB, Ini Perintah Jokowi ke Semua Daerah:
(zak/zak)