Pemkot Bogor: Tutup Angkutan Umum Mudik Lebih Efisien daripada Jaga Jalan

Pemkot Bogor: Tutup Angkutan Umum Mudik Lebih Efisien daripada Jaga Jalan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 08:55 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kiri). (Foto: Pemkot Bogor)
Jakarta -

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku setuju dengan apapun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat untuk melarang mudik. Namun, menurutnya, harus dipikirkan cara yang efektif.

"Kita siap amankan kebijakan presiden apapun kebijakan presiden terkait mudik penanganan COVID-19 kita dukung," ucap Dedie saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

"Pemerintah Kota Bogor usulkan ditutup saja terminal dan stasiun kereta. Kalau (kebijakan) tidak boleh mudik. Lebih efektif daripada di jalan, satu-satu (kendaraan) dipelototi," ujarnya.


Pelaksanaan larangan mudik dijalankan mulai 24 April 2020. Seharusnya, menurut Dedie, operasi transportasi umum yang biasa digunakan untuk mudik dihentikan.

"Mulai tanggal 24 tidak ada lagi perjalanan bus, perjalanan kereta. Kalau ada, mau ngomong apa," ucap Dedie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakin Mau Maksa Mudik? Siap-siap Dikarantina 14 Hari:

ADVERTISEMENT



Menurutnya, tidak mungkin petugas mengawasi jalan keluar masuk kota, khususnya Kota Bogor. Hanya fokus penjagaan jalan hanya menghabiskan tenaga.

"Yang harus dipikirkan, implementasi teknis secara detail jangan energi kuras habis, jalan banyak banget, seperti jalan tikus. Intinya, kita amankan kebijakan pusat selama ada langkah struktur dan komprehensif untuk dilaksanakan," kata Dedie.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan dua skenario sanksi yang nantinya akan diterapkan di jalan arteri dan tol bagi masyarakat yang masih nekat mudik. Sanksi pertama yang akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 berupa putar balik untuk kendaraan non-logistik.

"Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik)," kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfanssyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4).

Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut untuk membahas sanksi berikutnya.

"Apakah nanti ada sanksi yang tegas, kalau nanti sampai tanggal 7 Mei banyak yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Kita berharap ini kita lihat mulai dari tanggal 24 sampai 7 Mei ada evaluasi," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads