Akibat adanya pandemi virus Corona (COVID-19), Wali Kota Palopo Judas Amir melarang adanya pasar takjil di Palopo selama Ramadhan. Namun penjualan takjil yang secara online masih boleh dilakukan.
Kebijakan Wali Kota Judas ini disampaikan oleh Kabag Humas Pemprov Palopo, Wahyudin, Kamis (23/4/2020). Adapun bukan hanya pasar takjil yang dilarang. Penjualan takjil di pinggir jalan mana pun tidak boleh dilakukan.
"Wali Kota Palopo tidak mengizinkan adanya penjual takjil di Lagota, Pasar Andi Tadda, termasuk di pinggir jalan," kata Wahyudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan takjil masih diperbolehkan selama produksi rumahan. Itu pun harus dijual secara online.
"Kecuali yang jualan di rumah secara online, itu boleh," kata Wahyudin.
Kebijakan itu dikeluarkan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Sebab, pasar takjil berpotensi mengumpulkan banyak orang sehingga akan memudahkan penyebaran virus.
"Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona, karena penjual takjil di pasar ini berpotensi mengumpulkan banyak orang," sebutnya.
Wali Kota Palopo sempat menyampaikan akan memberikan izin penjual takjil dengan syarat wajib jaga jarak antara satu pedagang dan pedagang lain. Namun kebijakan itu dibatalkan setelah melalui berbagai pertimbangan.
Ini dilakukan dalam rangka mencegah wabah virus Corona. Semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dilarang, kecuali penjual sembako.
Jelang Ramadhan, Bulog Bagikan Sembako Gratis untuk Warga Miskin:
(elz/elz)