"Saat ini saya juga bingung dan gagal paham mengapa saya didakwa sedemikian rupa padahal saya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun agar diberikan hadiah atau janji berupa uang seperti yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) dalam surat dakwaannya," kata Dhamantra saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Dhamantra yang sebelumnya adalah kader PDIP mengaku tidak tahu adanya transaksi suap seperti disebutkan dalam dakwaan. Mengenai urusan impor pun Dhamantra mengaku menolak kebijakan impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga tidak paham dan tidak mengetahui adanya transaksi yang katanya transaksi itu ialah hadiah atau janji seperti dikatakan JPU," ucap Dhamantra sembari menangis.
Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Nyoman didakwa itu bersama dengan Mirawati dan Elviyanto terkait kuota impor bawang putih.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini