Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan masih banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mengindahkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, masih banyak perusahaan yang mewajibkan para karyawannya untuk bekerja di kantor.
Hal itu terjadi karena adanya surat rekomendasi yang diberikan Kementerian Perindustrian kepada para pelaku industri di sektor-sektor yang diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan operasional. Perusahaan-perusahaan di bidang lain pun pada akhirnya mengajukan izin operasional agar tetap bisa beroperasi seperti hari biasanya.
"Saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan PSBB. Karena ada industri-industri yang mendapatkan surat rekomendasi dari kementerian terkait untuk melakukan kegiatan-kegiatan operasionalnya. Nah ini sangat berdampak sekali terhadap teman-teman yang di bidang-bidang lain yang mereka minta juga untuk masuk ke dalam kategori sektor yang diperbolehkan," ungkap Diana kepada detikcom, Rabu (22/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta, ada 11 industri yang mengantongi izin untuk tetap melakukan kegiatan operasional. Adapun kesebelas sektor tersebut antara lain, industri di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, pengecualian terhadap sektor-sektor tersebut memicu sektor lain untuk tetap menjalankan operasional perusahaan. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat khususnya di DKI Jakarta tidak bisa sepenuhnya mengikuti peraturan PSBB. Sehingga berdampak pada perlambatan pemutusan rantai COVID-19 di Jakarta.
"Ini yang akhirnya menyebabkan masyarakat banyak yang tidak bisa mengikuti peraturan PSBB kemudian nanti dampaknya akan terus kondisi ini tidak dihentikan akhirnya bukannya cepat tapi jadi lama proses ini pemulihan ekonomi juga dampaknya yang jadi lama juga," tukasnya.
Ia berharap masyarakat yang bisa bekerja dari rumah patuh dan taat mengikuti peraturan PSBB yang telah dikeluarkan pemerintah. Sehingga kondisi wabah ini akan segera membaik dan roda perekonomian yang kini sedang terhambat bisa segera berputar kembali.
"Harapannya ke depan di Jakarta bisa semua masyarakatnya mematuhi peraturan yang ada dengan tinggal diam di rumah sehingga harapannya setelah PSBB penyebarannya terhenti dan ekonomi bisa mulai pulih kembali," tandasnya.
(akn/ega)