Kemenhub: Potensi Pemudik Sepeda Motor Lolos dari Pencegatan Besar

Kemenhub: Potensi Pemudik Sepeda Motor Lolos dari Pencegatan Besar

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 19:30 WIB
Mudik jadi kegiatan yang kerap dilakukan warga saat Ramadan tiba. Namun, guna putus rantai penyebaran COVID-19 pemerintah Indonesia imbau warga untuk tak mudik.
Ilustrasi pemudik sepeda motor. (Foto: Getty Images)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pemudik yang mengendarai sepeda motor perlu diamati. Sebab, potensi mereka lolos dari pencegatan saat larangan mudik diterapkan cukup besar.

"Untuk sepeda motor, kami sadar bahwa yang mudik sepeda motor juga cukup besar. Jadi saya tidak bicara pemudik tuh kenapa-kenapa masalah ekonomi, itu kita yang berbeda. Itu juga potensi yang besar perlu kita amati. Potensi mereka yang lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi," kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Sigit menuturkan apabila nantinya para pemudik itu lolos dalam pencegatan, pihaknya sudah mengantisipasi dan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Daerah setempat. Nantinya mereka yang lolos itu harus melakukan isolasi mandiri atau karantina sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setibanya di daerah asal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita dibantu dengan Dinas Perhubungan di daerah di tempat mereka datang. Itu yang mereka akan cegat di sana dengan SOP yang jelas, masalah karantina apa isolasi mandiri atau apapun namannya," tuturnya.

Sigit mengatakan aturan mengenai sanksi pelanggar larangan mudik ditargetkan akan diterbitkan esok hari. Namun, ia menyebut, kemungkinan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan lebih dulu sebelum rekomendasi dari Kemenhub.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah hari ini selesai regulasinya. Target dari kami sih, dari staf ahli hukum, mudah-mudahan besok regulasinya Kemenhub akan keluar. Malah rencananya juga sebelum rekomendasi Kemenhub, secara paralel juga mungkin ada Inpres atau Perpres, kaitannya dengan mudik ini dari Presiden," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik di tengah pandemi Corona agar dapat menekan penyebaran virus tersebut. Larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020.

Sementara itu, Kemenhub sedang menyiapkan dua skenario sanksi yang nantinya akan diterapkan di jalan arteri dan tol bagi masyarakat yang masih nekat mudik. Sanksi pertama yang akan mulai berlaku tanggal 24 April 2020 berupa putar balik untuk kendaraan non-logistik.

"Yang didiskusikan itu adalah sanksi. Memang kita ada dua skenario besar, kalau sanksi yang sekarang tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei putar balik (kendaraan non-logistik)," kata Direktur Lalulintas Ditjen Perhubungan Darat Sigit Irfansyah melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).

Sigit menuturkan sanksi tegas bisa saja diterapkan nantinya apabila dalam 2 minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar. Nantinya akan ada evaluasi lebih lanjut untuk membahas sanksi berikutnya.

"Apakah nanti ada sanksi yang tegas, kalau nanti sampai tanggal 7 Mei banyak yang memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu akan ada sanksi yang tegas. Kita berharap ini kita lihat mulai dari tanggal 24 sampai 7 Mei ada evaluasi," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads