Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh warga. Untuk mengantisipasi adanya warga yang nekat mudik, polisi akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk wilayah Jadetabek.
"Pelarangan mudik ini akan dilakukan dengan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi check point yang pada operasi ini kita sebut sebagai Pospam," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Rabu (22/4/2020).
Sambodo mengatakan, akan ada 19 titik Pospam yang disebar di jalan arteri non-tol dan ruas jalan tol. Di Pospam ini nantinya kendaraan-kendaraan yang hilir mudik akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada 19 pos yang tadi disebut sebagai check point, 19 check point tersebut pertama 3 check point ada di Tol Cikarang, Cimanggis, dan Bitung dan ada 16 Pospam terpadu check point di jalan arteri non-tol," jelas Sambodo.
Penyekatan ini juga dilakukan terkait adanya kebijakan larangan mudik di tengah pandemi Corona. Larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan penumpang baik pribadi maupun angkutan umum, termasuk motor.
"Jadi pelarangan mudik tidak berlaku bagi angkutan barang logistik terutama sembako, truk pengangkut barang sembako, kebutuhan sehari-hari itu boleh lewat," tuturnya.
"Jadi sekali lagi, pelarangan mudik hanya bagi angkutan penumpang biak pribadi umum atau sepeda motor, angkutan barang tetap bisa beroperasi," tuturnya.
Mudik Dilarang, Luhut: Orang Tak Boleh Keluar-Masuk Jabodetabek!: