"Motifnya pelaku tidak menerima atau melawan terhadap kapitalisme," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (22/4/2020).
Leonardus membeberkan identitas ketiga tersangka yang berhasil diamankan pertama berinisial MAA (20), warga Pakis, Kabupaten Malang, RSAA (20), berdomisili di wilayah Singosari, Kabupaten Malang, dan AFF (22), warga Buduran, Sidoarjo.
"Ketiganya adalah mahasiswa, dan memiliki peran berbeda. Untuk MAA yang memiliki inisiatif membeli cat semprot dan melakukan pencoretan, begitu juga dengan tersangka RSAA, sementara tersangka AFF bertugas mengawasi," bebernya.
Ketiga tersangka beraksi pada 4 April 2020 dini hari, mereka memilih sasaran dengan mengendarai motor. Vandalisme dilakukan dengan menggunakan cat warna hitam dengan menulis berbau provokatif.
"Seperti 'Tegalrejo Melawan' teridentifikasi ada enam TKP yakni di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan Laksda Adi Sucipto, simpang tiga Jalan Tenaga, Ahmad Yani Utara, sampai dengan Jalan Jaksa Agung Suprapto, kawasan Klojen dan underpass Karanglo," ungkap Leonardus.
Leonardus menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang bukti yang kita amankan adalah motor, tiga helm, cat semprot, tiga HP, skep (bagan) kertas karton tulisan 'Tegalrejo Melawan'. Untuk saksi yang sudah kita mintai keterangan ada 7 orang, saksi ahli 3 orang," tegas Leonardus.
Polresta Malang Kota tengah mendalami sepak terjang ketiga tersangka berikut juga jaringannya. Sebelumnya, mereka disebut berkaitan dengan kelompok Anarko. (iwd/iwd)