Kemensos Diminta Turun Tangan Cegah Napi Asimilasi Berulah Lagi

Kemensos Diminta Turun Tangan Cegah Napi Asimilasi Berulah Lagi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 10:05 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
ilustrasi napi (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Guru besar Universitas Jember Prof Arief Amrullah mempertanyakan peran Kementerian Sosial (Kemensos) dalam situasi Bencana Nasional COVID-19. Menurutnya, Kemensos dinilai tidak berperan maksimal sehingga narapidana yang sedang menjalani masa asimilasi dan integrasi kembali berulah dengan alasan ekonomi.

"Sehubungan dengan telah diluncurkannya Kebijakan Program Asimilasi dan Integrasi oleh Kemenkumham tersebut, yang dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sesuai harapan, sehingga mengundang untuk dipertanyakan, apakah kebijakan itu tidak dibarengi dengan kebijakan bantuan ekonomi, atau berkoordinasi dengan Kementerian Sosial?" kata Arief dalam webinar 'Guru Besar Hukum Bicara Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Saat Darurat COVID-19', Rabu (23/4/2020).

Selain diikuti oleh Arief, webinar yang digelar Puskapsi Universitas Jember itu juga diikuti Guru Besar UI, Prof Maria Farida Indrati/mantan hakim konstitusi. Ikut pula bergabung menjadi pembicara Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti dan Guru Besar Universita Jember, Prof Dominikus Rato.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief, Ditjen Pemasyarakatan tidak bisa bergerak sendiri. Sebab, ketika napi sudah di luar penjara, maka Ditjen Pemasyarakatatan tidak bisa mengawasi secara melekat lagi.

Karena itu, kata Arief, butuh peran lembaga lain agar menjaga para napi tidak mengulangi perbuatannya dengan alasan perut atau faktor ekonomi.

"Kementerian Sosial segera menyalurkan semua bantuan, baik dalam Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai keputusan Presiden Joko Widodo. Memang sasaran pemerintah dalam memberikan jaring pengaman sosial adalah untuk masyarakat bawah selama menghadapi peyakit akibat virus corona," tegas Arief.

Menurut Prof Arief, program asimilasi dari Kemenkumham sebaiknya juga dibarengi atau didukung dengan Program Jaring Pengaman Sosial khusus untuk para narapidana yang telah dikeluarkan dari LP. Sehingga bagi mereka yang mengulangi melakukan tindak pidana tidak ada alasan untuk mencari pembenaran atas tindak pidana yang dilakukan.

"Dengan demikian, adanya perpaduan antara pendekatan hukum pidana dengan pendekatan ekonomi," kata Arief menegaskan.

Terlebih dalam upaya mencegah berjangkitnya COVID-19 di LP, maka program Asimilasi itu merupakan pendekatan kemanusiaan yang sangat manusiawi. Apa lagi jika ditunjang dengan pendekatan ekonomi.

"Sehingga program tersebut akan mencapai dua sasaran sekaligus, yaitu selain mencegah berjangkitnya atau penularan COVID-19 di antara sesama narapidana, juga akan mencegah para narapidana untuk mengulangi melakukan kejahatan," pungkas Arief.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads