27 Napi Berulah Lagi Setelah Dibebaskan, Kabareskrim: Sanksi Lebih Berat

27 Napi Berulah Lagi Setelah Dibebaskan, Kabareskrim: Sanksi Lebih Berat

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 11:50 WIB
Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat, Kamis (12/05/2015), meringkus belasan pelaku kejahatan jalanan (street crime) selama operasi yang dilakukan dari 28 Februari-11 Maret 2015. Beberapa kasus kejahatan jalanan ini meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan kasus pencurian motor (curanmor).
Foto: Ilustrasi polisi tangkap pelaku kejahatan jalanan (Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta -

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menekankan narapidana yang bebas lewat program asimilasi karena pencegahan virus Corona (COVID-19) dan kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat, akan diberi sanksi lebih berat. Penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memperberat hukuman.

"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan, mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat. Kami (polisi) akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat," tegas Sigit kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Sigit juga menyampaikan tindakan tegas dan terukur tak segan-segan dilakukan polisi terhadap pelaku pidana, termasuk napi asimilasi, di masa pandemi Corona. Dia meminta kepada seluruh polisi reserse untuk terus melakukan koordinasi dengan masing-masing lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah dan rumah tahanan (rutan) agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID, apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas. Saya minta anggota untuk koordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan, agar memberikan data dan alamat tempat tinggal (napi asimilasi-red) untuk bisa kita awasi selama proses asimilasi," tandas Sigit.

Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan kepolisian melakukan tiga langkah untuk mengatasi masalah ini. Pertama adalah tindakan preemtif dengan melakukan imbauan-imbauan yang berkaitan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

ADVERTISEMENT

"Kedua tindakan preventif dengan patroli. Saat ini kami ada patroli skala besar. Terakhir adalah upaya represif, yaitu tindakan tegas dan terukur, upaya paksa penangkapan. Masyarakat kami minta tetap tenang," jelas Asep.

Diberitakan sebelumnya, aksi kriminalitas jalanan terus terjadi di sejumlah daerah. Warga khawatir kejahatan itu dilakukan oleh warga binaan yang mendapat asimilasi di tengah pandemi Corona (COVID-19). Atas keresahan warga, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly angkat suara.

Yasonna meminta seluruh jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait narapidana yang dibebaskan kembali melakukan tindak pidana lagi. Yasonna meminta ke pihak kepolisian agar napi itu segera dipenjara lagi.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (20/4).

Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap semua Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Yasonna meminta jajarannya melengkapi segala administrasi para napi yang dibebaskan karena virus Corona.

"Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilasi COVID-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads