Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menekankan narapidana yang bebas lewat program asimilasi karena pencegahan virus Corona (COVID-19) dan kembali melakukan kejahatan di tengah masyarakat, akan diberi sanksi lebih berat. Penyidik kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memperberat hukuman.
"Saya tekankan terhadap napi yang melakukan kembali kejahatan, mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman lebih berat. Kami (polisi) akan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk diberikan sanksi yang lebih berat," tegas Sigit kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).
Sigit juga menyampaikan tindakan tegas dan terukur tak segan-segan dilakukan polisi terhadap pelaku pidana, termasuk napi asimilasi, di masa pandemi Corona. Dia meminta kepada seluruh polisi reserse untuk terus melakukan koordinasi dengan masing-masing lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah dan rumah tahanan (rutan) agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi COVID, apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas. Saya minta anggota untuk koordinasi dengan masing-masing lapas dan rutan, agar memberikan data dan alamat tempat tinggal (napi asimilasi-red) untuk bisa kita awasi selama proses asimilasi," tandas Sigit.
Dihubungi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan kepolisian melakukan tiga langkah untuk mengatasi masalah ini. Pertama adalah tindakan preemtif dengan melakukan imbauan-imbauan yang berkaitan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kedua tindakan preventif dengan patroli. Saat ini kami ada patroli skala besar. Terakhir adalah upaya represif, yaitu tindakan tegas dan terukur, upaya paksa penangkapan. Masyarakat kami minta tetap tenang," jelas Asep.