Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang diajukan Pemprov Jatim ke Kemenkes telah disetujui. Lantas bagaimana kesiapan Pemkab Gresik yang sebagian wilayahnya masuk dalam penerapan PSBB.
"Secara fisik insyaallah kita sudah siap, menunggu Perbup (peraturan bupati) ya. Perbup itu menunggu pergub (Peraturan Gubernur) yang dalan proses finalisasi di Surabaya," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Gresik Tarso kepada wartawan usai menggelar rapat dengan Forkompinda Gresik di Pemkab Gresik, Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Selasa (21/4/2020).
Tarso mengatakan PSBB di Gresik akan dilakukan kepada 8 kecamatan yakni Kebomas, Gresik Kota, Benjeng, Duduksampeyan, Manyar, Sidayu, Menganti, dan Driyorejo.
"Jadi PSBB akan diberlakukan di 8 kecamatan. 8 Kecamatan itu, 7 kecamatan masuk zona merah, satu di Kecamatan Gresik Kota, karena merupakan pintu masuk antara Gresik dan Surabaya," ungkap Tarso.
Tarso menjelaskan untuk wilayah Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas penerapannya akan berlaku mutlak di semua desa yang berada di dua kecamatan tersebut.
"Sementara untuk Manyar itu ada pengecualian yaitu Desa Sukorejo sama Desa Nambi tidak masuk PSBB, karena bukan merupakan pintu masuk. Maka untuk wilayah kecamatan Duduksampeyan yang dinyatakan wilayah PSBB adalah Ambeng-ambeng Watang Rejo, sepanjang jalan mulai dari Pandanan sampai dengan masuk ke Bunder, lanjut Tarso.
"Kemudian Benjeng hanya berlaku di Desa Metatu dan Desa Mundu Teratai. Sementara Menganti, Driyorejo itu berlaku mutlak semua semua desa diberlakukan PSBB," lanjut Tarso.
Tarso yang menjabat sebagai Kepala BPBD Gresik menjelaskan jika semua desa yang berada di Kecamatan Menganti dan Driyorejo akan diperlakukan PSBB. Sebab dua kecamatan tersebut berbatasan langsung dengan Surabaya dan menjadi keluar masuk penghubung wilayah Surabaya dan Gresik di bagian Selatan.