Imbas Wabah Corona, 13 Perusahaan di Mojokerto Rumahkan 870 Buruh

Imbas Wabah Corona, 13 Perusahaan di Mojokerto Rumahkan 870 Buruh

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 16:52 WIB
puluhan buruh korban PHK PT Okamoto di Mojokerto
Puluhan buruh korban PHK PT Okamoto di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Wabah Corona memaksa 13 perusahaan di Kabupaten Mojokerto merumahkan 870 buruh mereka. Dari jumlah itu, 300 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan 570 lainnya dirumahkan sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Nugraha Budhi Sulistya mengatakan, sampai saat ini tercatat 870 buruh yang dirumahkan oleh 13 perusahaan. Menurut dia, belasan perusahaan itu merumahkan buruh karena terdampak wabah COVID-19.

"570 buruh dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Jumlah PHK 300 buruh. Pastinya iya (karena dampak wabah Corona)," kata Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/4/2020).

Dari 300 buruh korban PHK, lanjut Nugraha, sebagian belum menerima hak mereka dari perusahaan. Karena masih pada tahap perundingan bipartit antara perusahaan dengan buruh.

Seperti yang diatur dalam Pasal 156 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terhadap para buruh yang mereka PHK.

"Kalau perundingan bipartit tidak ada kesepakatan, buruh bisa melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja. Baru kami melakukan mediasi," terang Nugraha.

Ia menambahkan, 870 buruh yang dirumahkan bisa mengikuti program kartu prakerja yang digulirkan pemerintah pusat. Di lain sisi, pihaknya juga mengusulkan ratusan buruh tersebut untuk menerima bantuan sosial dari Pemprov Jatim.

"Untuk kartu prakerja mereka harus mendaftar sendiri secara online. Mereka juga kami upayakan mendapatkan bansos dari Pemprov Jatim," tandasnya.

Cegah Stigma Negatif, Walkot Solo Antar Pulang ODP ke Rumah:

(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.