Keluh Advokat Wanita Tangani KDRT: Istri Dianiaya, Suami Cuma Dibui 2 Tahun

Keluh Advokat Wanita Tangani KDRT: Istri Dianiaya, Suami Cuma Dibui 2 Tahun

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 15:03 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Pekanbaru -

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban istri dan anak masih terjadi di Pekanbaru, Riau. Salah seorang penasihat hukum yang kerap membantu korban KDRT, Asmanidar, bercerita tentang pengalamannya mendampingi istri yang menjadi korban KDRT dan persoalan rendahnya hukuman pelaku KDRT.

Asmanidar merupakan pengacara yang diminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk membantu persoalan di ranah hukum sekaligus Koordinator Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Pekanbaru. Dia awalnya bicara soal 70 laporan terkait kekerasan perempuan dan anak yang diterima pihaknya sejak Januari hingga Maret 2020.

"Korban anak-anak ini paling banyak kita terima, kasusnya macam-macam, ada cabul, ada penelantaran anak juga. Jadi yang kita terima pengaduan tidak hanya sekedar KDRT saja, tapi semua yang menyangkut terhadap perempuan dan anak," kata Asmanidar, Selasa (21/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asmanidar (dok. Istimewa)Foto: Asmanidar (dok. Istimewa)

Menurut Asmanidar, 30 persen dari 70 laporan yang masuk itu merupakan laporan KDRT. Dia mengatakan KDRT di Pekanbaru kerap terjadi berawal dari dominasi suami dalam sebuah rumah tangga.

"Kita banyak menangani kasus KDRT yang umumnya persoalan dominasinya seorang suami dalam rumah tangganya. Inilah pemicu utama setiap kali ada laporan yang kami terima," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Dari 70 laporan yang masuk, kita perkirakan, sekitar 30 persen merupakan laporan KDRT. Masih banyak laporan yang kita terima dalam kekerasan di rumah tangga ini," sambung Asmanidar.

Menurutnya, suami yang merasa mendominasi dalam sebuah rumah tangga kerap memunculkan sikap kesewenang-wenangan dan kekerasan kepada istri. Dia juga menyebut sikap merasa paling dominan dalam sebuah rumah tangga sering memicu pria berselingkuh.

"Tindakan sewenang itu, pada akhirnya melahirkan kekerasan terhadap istrinya. Termasuk juga soal kasus selingkuh, yang kesemua itu berawal dari rasa suami yang paling berkuasa dalam rumah tangga. Ini persoalan yang sering kami terima selama ini," kata Asmanidar.

Asmanidar juga menyebut mayoritas kasus KDRT itu tak berlanjut ke pengadilan alias diselesaikan secara kekeluargaan. Kalaupun berlanjut ke pengadilan, kata Asmanidar, hukuman yang diterima pelaku KDRT maksimal hanya 2 tahun penjara.

Hukuman maksimal 2 tahun penjara itu, menurutnya, hanya diberikan kepada pelaku penganiayaan berat. Hal ini pun dinilainya menjadi persoalan tersendiri dalam menuntaskan kasus KDRT yang sering menyebabkan istri serta anak menjadi korban.

"Ada juga yang sampai di pengadilan. Salah satunya pernah seorang istri dipukul suaminya hingga patah rahang dan leher. Persoalannya adalah, kasus KDRT jika dibawa ke ranah pengadilan hukumannya selama ini maksimal hanya 2 tahun. Itu pun sudah dalam kasus penganiayaan berat. Kalau yang ringan, paling percobaan saja," tutup Asmanidar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads