Ciamis -
Presiden Joko Widodo menyatakan melarang mudik Lebaran pada hari raya Idul Fitri 1441 H bagi semua warga. Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menunggu surat resmi kaitan aturan larangan mudik tersebut dari Pemerintah Pusat.
Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menegaskan pihaknya baru akan membahas larangan mudik tersebut dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Pihaknya tak ingin melangkahi aturan dari pusat agar tak terjadi kesalahan nantinya.
"Pemkab Ciamis menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam surat resmi, tak cukup hanya dengan lisan, baru akan kita bahas terkait teknisnya di Gugus Tugas dan ditindaklanjuti," kata Yana saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).
Sebelum adanya pernyataan larangan mudik dari Presiden Joko Widodo, Pemkab Ciamis terus mengimbau warga perantau asal Ciamis untuk tak mudik sementara waktu. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
"Pemkab Ciamis tetap mohon dan meminta pengertiannya bagi warga Ciamis yang berada di luar daerah jangan mudik dulu sementara. Kalau sayang sama keluarga di Ciamis tunda sampai situasi aman dan normal," ujar Yana.
Bagi warga yang memaksa mudik dari zona merah, mereka harus melapor kedatangan dan melakukan protap isolasi 14 hari di rumahnya, melakukan physical distancing dengan keluarganya.
Pemkab Ciamis telah meminta aparat desa setempat hingga RT/RW untuk mendata dan melakukan pengawasan. Kemudian akan dipantau kesehatannya oleh petugas kesehatan setempat. Supaya pemudik tersebut tetap melaksanakan isolasinya. Bahkan di setiap pintu masuk desa ada beberapa pemeriksaan untuk warga pendatang.
"Kalau memaksa mudik harus ikuti protap prosedur yang ada, karantina mandiri 14 hari," ungkap Yana.
Pemkab Ciamis juga telah mengeluarkan edaran untuk para PNS di Kabupaten Ciamis untuk tidak bepergian ke luar daerah atau mudik selama pandemi Corona ini. Bila terpaksa harus mendapat izin dari atasan di instansi masing-masing.
Bagi yang melanggar akan disanksi disiplin yang diatur dalam PP nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta PP nomor 49 tahun 2018 manajemen pegawai pemerintah dan perjanjian kerja.
Pemkab Ciamis juga tetap menyiagakan posko pengawasan dan pemeriksaan kesehatan di 9 titik perbatasan pintu masuk. Setiap kendaraan yang masuk Ciamis akan diperiksa dan ditanya tujuan masuk ke Ciamis. Namun diakui Yana masih ada beberapa posko yang longgar, pemeriksaan kurang ketat.
"Setiap Minggu akan kita evaluasi kaitan dengan pemeriksaan posko, supaya lebih ketat lagi. Sidak juga akan kami sering lakukan," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini