Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah dilaksanakan lebih dari sepekan. Pemprov DKI menyatakan ada 281 perusahaan yang melanggar aturan PSBB tersebut.
Tercatat, dari total 281 perusahaan, Pemprov DKI menutup 34 di antaranya. Perusahaan tersebut termasuk sektor yang tidak dikecualikan, tapi masih beroperasi sampai saat ini.
"34 perusahaan ini tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 247 perusahaan lain diberi sanksi berupa teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan yang diatur dalam peraturan PSBB.
"Sebanyak 44 perusahaan di antaranya masuk dalam kategori yang tidak dikecualikan tapi sudah memiliki izin dari kementerian perindustrian untuk tetap beroperasi. Namun tidak melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sedangkan 203 perusahaan adalah perusahaan yang dikecualikan, tapi tidak juga melakukan protokol kesehatan," ujar Andri.