Majelis hakim menyebut ada foto Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang dibawa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku saat menemui Ketua KPU Arief Budiman. Arief mengaku tidak menganggap penting soal foto tersebut karena bukan dokumen resmi.
"Harun bawa putusan MA dan foto antara Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan Mahkamah Agung apa pendapat saudara?" tanya hakim Panji kepada Arief yang menjadi saksi dalam sidang Saeful Bahri terdakwa kasus dugaan suap PAW anggota DPR di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2020).
"Saya tidak menilai apapun, saya pikir itu bukan dokumen resmi, bukan dokumen formal yang dimasukkan ke kantor saya. Jadi dia datang sambil menunjukkan berkas-berkas, saya biasa saja, saya tidak mendokumentasikan sebagai surat resmi masuk," jawab Arief melalui telekonferensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terpengaruh ada foto dengan siapapun?" tanya hakim dan langsung dijawab 'tidak' oleh Arief.
Arief menyebut Harun memang membawa sejumlah dokumen saat menemuinya. Namun, ia mengatakan dokumen yang dibawa itu merupakan inisiatif Harun Masiku sendiri.
"Tidak meminta dia bawa apapun, dia datang konsultasi dan menunjukkan dokumen itu," ujarnya.
Sebab, menurutnya, Harun tiba-tiba datang untuk menemuinya tanpa membuat janji terlebih dahulu. Ia mengatakan siapa pun bisa datang jika ingin bertemu dengannya..
"Pertemuan dengan Harun dia tidak menelpon saya, jadi datang saja. Siapapun bisa datang ke kantor menyampaikan ke pihak keamanan kalau mau ketemu lewat sekretaris saya dan kalau ada waktu saya persilakan, ini ke siapa saja kalau mau bertemu silakan," tuturnya.
Arief mengakui memang melakukan pertemuan dengan Harun Masiku pada tahun 2019. Arief mengatakan Harun Masiku meminta agar surat permohonan PDIP terkait PAW DPR agar dijalankan.
"Ya dia menyampaikan intinya sudah ada surat PDIP terkait putusan judicial review Mahkamah Agung mohon bisa dijalankan, saya sampaikan regulasinya itu saja," kata Arief.
Diketahui, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodasi KPU.
Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.