Pembebasan retribusi mulai bulan April hingga Juni diberlakukan di 6 pasar. Antara lain Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Poncol, Pasar Mebel Bukir, dan Pasar Mebel Randusari serta Pasar Gadingrejo.
"Pembebasan beban retribusi itu diberlakukan terhadap semua pedagang. Mulai dari pedagang yang menempati ruko, kios, los, bedak, maupun pedagang yang ada di pelataran," kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan, Senaidi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: DPRD Jatim Dukung Warga Mudik, Asal ... |
Senaidi mengatakan besaran biaya retribusi yang harus dibayarkan pedagang, tergantung dari jenis tempat yang digunakan berikut fasilitas atau sarana prasarananya. Rata-rata sekitar Rp 100-Rp 500 per meter kubik bangunan.
"Biasanya ada yang diambil harian, ada yang bulanan. Namun dengan adanya kebijakan saat masa Corona ini, semua dibebaskan," terang Senaidi.
Salah satu pedagang di Pasar Besar, Husnia, mengatakan setiap hari ia membayar retribusi Rp 1000. Ia mengaku sedikit terbantu dengan pembebasan retribusi.
"Ya alhamdulillah sedikit terbantu lah. Saya juga berharap ini cepat berlalu dan normal lagi," kata perempuan bermasker hitam ini.
(fat/fat)