Pemkot Pasuruan Bebaskan Retribusi 6 Pasar Selama 3 Bulan Dampak Wabah Corona

Pemkot Pasuruan Bebaskan Retribusi 6 Pasar Selama 3 Bulan Dampak Wabah Corona

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 20:48 WIB
pasar di pasuruan
Pasar di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Untuk mengurangi beban pedagang pasar selama pandemi Corona, Pemkot Pasuruan membebaskan retribusi. Pembebasan retribusi pasar diberlakukan selama 3 bulan.

Pembebasan retribusi mulai bulan April hingga Juni diberlakukan di 6 pasar. Antara lain Pasar Besar, Pasar Kebonagung, Pasar Poncol, Pasar Mebel Bukir, dan Pasar Mebel Randusari serta Pasar Gadingrejo.

"Pembebasan beban retribusi itu diberlakukan terhadap semua pedagang. Mulai dari pedagang yang menempati ruko, kios, los, bedak, maupun pedagang yang ada di pelataran," kata Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan, Senaidi, Senin (20/4/2020).

Senaidi mengatakan besaran biaya retribusi yang harus dibayarkan pedagang, tergantung dari jenis tempat yang digunakan berikut fasilitas atau sarana prasarananya. Rata-rata sekitar Rp 100-Rp 500 per meter kubik bangunan.

"Biasanya ada yang diambil harian, ada yang bulanan. Namun dengan adanya kebijakan saat masa Corona ini, semua dibebaskan," terang Senaidi.

Salah satu pedagang di Pasar Besar, Husnia, mengatakan setiap hari ia membayar retribusi Rp 1000. Ia mengaku sedikit terbantu dengan pembebasan retribusi.

"Ya alhamdulillah sedikit terbantu lah. Saya juga berharap ini cepat berlalu dan normal lagi," kata perempuan bermasker hitam ini.

(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.