Kemenhub Kaji Pemberlakuan Sanksi bagi Warga yang Memaksa Mudik

Kemenhub Kaji Pemberlakuan Sanksi bagi Warga yang Memaksa Mudik

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 18:33 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi
Budi Setyadi (Eduardo H Simorangkir/detikFinance)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku masih mengkaji putusan tentang tetap diselenggarakan atau tidaknya mudik tahun ini di tengah pandemi virus Corona. Namun, jika pada akhirnya putusan pemerintah menetapkan pelarangan mudik, sudah ada sanksi yang disiapkan bagi warga yang masih memaksa mudik.

Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengaku hingga saat ini pihaknya masih mengkaji pemberian sanksi tersebut bagi masyarakat yang bandel melakukan mudik.

"Iya, kita sudah pada pembahasan, jadi kalau rancangan peraturan menteri itu yang sedang kita selesaikan itu harusnya ada sanksi. Jadi kalau ada masyarakat memaksa mudik itu nanti ada sanksi di sana," kata Budi dalam diskusi virtual bertajuk 'Siapa Mudik di Tengah Pandemi?', Senin (20/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Budi belum mau merinci sanksi apa yang diberikan. Dia mencontohkan salah satu sanksi terendah adalah pemulangan kembali para warga yang ketahuan tengah berada dalam perjalanan mudik. Budi juga menambahkan jika sanksi yang akan diputuskan tersebut nantinya akan merujuk kepada UU Karantina Kesehatan.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan, jika pada akhirnya aturan pelarangan mudik diputuskan pemerintah, semua pintu keluar Jabodetabek akan ditutup.

"Tentunya saat ini sanksinya saat ini akan kita usulkan karena ini bukan pelarangan lalu lintas. Nah sanksi itu bisa diterapkan dengan UU Karantina Kesehatan. Sudah ada di sana. Kemudian berikutnya (sanksi) yang terendah atau teringan itu sanksinya bisa dikembalikan saja atau tidak melanjutkan untuk tidak mudik. Dipulangkan lagi," jelasnya.

"Makanya semua pintu keluar dari Jabodetabek, kalaupun nanti diberlakukan larangan mudik, itu nanti kita tutup semuanya. Kemudian memeriksa tiap orang yang melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek," lanjut Budi.

Budi menjelaskan, hingga kini pihaknya masih mempertimbangkan banyak aspek terkait putusan akhir mudik ini. Namun dia juga mengaku pilihan untuk menutup transportasi umum otomatis akan diberlakukan jika pemerintah pada akhirnya memutuskan melarang warga untuk mudik.

"Jadi, untuk penghentian moda transportasi umum sepanjang nanti akan keluar aturan dilarang mudik, saya kira nanti otomatis angkutan umum berhenti," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads