Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengimbau warga membatasi kegiatan selama pandemi untuk memutus rantai penyebaran Corona. Pemkot Balikpapan mengeluarkan beberapa imbauan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian di bulan Ramadhan.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya melarang kegiatan pasar Ramadhan seperti pasar murah atau bazar. Pemkot Balikpapan juga melarang warga untuk melakukan ziarah kubur.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran masyarakat agar tidak membuka pasar Ramadhan, dan ziarah kubur," kata Rizal Effendi dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan larangan itu dikeluarkan semata-mata untuk menghindari terjadinya penularan dan penyebaran virus Corona. Dia meminta masyarakat menghindari terjadinya kerumunan sehingga jual-beli takjil dilakukan lewat online.
"Hindari kerumunan. Kalau mau tetap jualan kue bisa dilakukan secara online," sebutnya.
Tidak hanya itu, Rizal juga mengimbau agar pada bulan Ramadhan ini masyarakat menjalankan salat tarawih di rumah sesuai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI. Dia mengatakan saat ini Kota Balikpapan belum aman dari penyebaran COVID-19.
"Seruan pemerintah tidak melaksanakan Sholat Jumat dan tarawih di masjid secara berjemaah, karena perkembangan COVID-19 belum aman," ujarnya.
Untuk itu, masyarakat diminta mematuhi segala peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Saya ingin menegaskan kepada masyarakat agar menuruti seruan pemerintah. Kita hindari penyebaran COVID-19," pungkasnya.
Imbau Salat Tarawih di Rumah, Kemenag: Sesuai Hadis Rasul:
(jbr/jbr)