Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap 2 dari 5 pelaku sindikat pencurian di minimarket lintas provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Para pelaku ini sudah beraksi sebanyak 11 kali dengan memanfaatkan situasi pandemi Corona.
"Iya kita mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sindikat minimarket, dua tersangka sekarang berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Metra Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (20/4/2020).
Yusri menjelaskan salah satu TKP ada di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 29 Maret 2020. Saat itu salah satu pelaku DPO berinisial PR mengumpulkan empat pelaku lainnya untuk beraksi.
"Malamnya mereka memantau melihat TKP, dari mulai sebelum jam 00.00 WIB sudah pantau, cek masih banyak yang nongkrong, cek jam 01.00 WIB pun masih bayak orang nongkrong di situ, sehingga diundur tepat jam 03.00 WIB pagi sudah kosong," ucapnya.
Setelah kosong, dua pelaku, HSS dan SN, kemudian masuk menggasak barang-barang di minimarket. Sedangkan PR, I, dan S mengintai dari luar.
"Dua orang masuk ke dalam dengan membongkar, memang cara kerja mereka gitu, ada yang pantau lokasi, ada yang cek tunggu di luar untuk pantau sekitar situ, dua orang masuk ke dalam. Kedua orang menggasak seluruh barang yang ada di dalam situ," ujar Yusri.
Yusri lalu menjelaskan kelima pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali dengan rincian 7 di DKI Jakarta dan 4 di Jawa Barat. Mereka merupakan residivis yang mulai beraksi sebagai pencuri minimarket sejak pandemi Corona.
"Ini pelaku residivis dengan kasus yang sama, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, spesialis bongkar minimarket, baru keluar bulan Desember 2019, bulan dua (Februari) sudah main lagi, sampai 11 kali, 7 di Jakarta, 4 di Jawa Barat," sebut Yusri.
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, 3 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT