Pukuli Istri Siri Pakai Helm hingga Papan, Pria di Makassar Diciduk

Pukuli Istri Siri Pakai Helm hingga Papan, Pria di Makassar Diciduk

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 12:07 WIB
Herdin H ditangkap polisi karena menganiaya istri siri di Makassar.
Foto: Herdin H ditangkap polisi karena menganiaya istri siri di Makassar. (Istimewa)
Makassar - Herdin Hidayat (28) diamankan polisi akibat menganiaya istri sirinya di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban dianiaya dengan dipukul pakai helm sebanyak 3 kali.

"Herdin menganiaya korban dengan cara memukul korban 3 kali menggunakan helm serta papan meja di bagian wajah," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Herdin ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Toddopuli, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Sabtu (18/4). Kepada polisi, Herdi mengakui perbuatannya.

"Pelaku dan korban ini tinggal serumah dan sudah menikah siri," katanya.

Nurtjahyana mengatakan, penganiayaan yang sudah kerap terjadi dan murni karena masalah rumah tangga. Meski demikian, polisi hanya bisa menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Biasa, persoalan rumah tangga. Menurut pemeriksaannya sudah sering (korban dianiaya), cuma mereka ini belum nikah resmi, masih nikah siri jadi pasal yang dikenakan (pasal) 351 bukan KDRT," pungkas Nurtjahyana. (idh/idh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads