"Herdin menganiaya korban dengan cara memukul korban 3 kali menggunakan helm serta papan meja di bagian wajah," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Herdin ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Toddopuli, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Sabtu (18/4). Kepada polisi, Herdi mengakui perbuatannya.
"Pelaku dan korban ini tinggal serumah dan sudah menikah siri," katanya.
Nurtjahyana mengatakan, penganiayaan yang sudah kerap terjadi dan murni karena masalah rumah tangga. Meski demikian, polisi hanya bisa menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Biasa, persoalan rumah tangga. Menurut pemeriksaannya sudah sering (korban dianiaya), cuma mereka ini belum nikah resmi, masih nikah siri jadi pasal yang dikenakan (pasal) 351 bukan KDRT," pungkas Nurtjahyana. (idh/idh)