Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb meneken surat edaran terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat bulan suci Ramadhan. Warga diminta melakukan seluruh ibadah Ramadhan di rumah masing-masing, termasuk salat tarawih dan salat Idul Fitri.
Edaran ini diteken Iqbal dalam surat imbauan Wali Kota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah virus Corona (COVID-19).
"Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh umat Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah salat tarawih di rumah saja menyusul pandemi virus COVID-19 yang masih mewabah," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan Pemkot Makassar ini untuk mengantisipasi dan mencegah makin menyebarnya virus Corona di Kota Makassar. Saat ini Makassar menjadi episentrum terbesar penyebaran virus Corona di Sulsel.
Ismail menambahkan, seruan untuk ibadah Ramadhan di rumah ini juga berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020, seruan bersama gubernur, Ketua MUI, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama Forkopimda Sulsel dan Wali Kota Makassar pada 9 April lalu.
"Ini juga seiring pelaksanaan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sudah mulai diujicobakan besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang," tuturnya.
Organisasi masyarakat (Ormas) Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga para pengurus masjid diminta untuk menyampaikan diminta turut menyampaikan kepada umat Islam di Makassar agar ibadah Ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing, dan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
"Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, jangan mi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama. Melaksanakan salat tarawih secara berjemaah di rumah masing-masing bersama keluarga inti," tegas Ismail.
"Melakukan tadarus Al-Qur'an di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al-Qur'an. Tidak melaksanakan buka puasa bersama, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala," lanjutnya.
Selain itu, mengingat rumah ibadah telah diimbau untuk ditutup selama PSBB di Makassar, Ismail mengingatkan warga untuk tidak melakukan iktikaf atau berdiam diri di masjid pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan. Demikian halnya dengan ibadah salat Idul Fitri yang tiap tahunnya dilaksanakan di masjid atau di lapangan, tahun ini ditiadakan.
"Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan tahun ini. Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau musala saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online," tuturnya.
Pemkot Makassar juga akan meminimalkan kontak langsung antara warga saat penyerahan dan penyaluran zakat. Pemkot akan memfasilitasi ibadah zakat dengan cara penjemputan atau transfer perbankan.
"Serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa," pungkasnya.