Aniaya 3 Bintara di Depan Mapolres, Perwira di Sumbar Ditahan 21 Hari

Aniaya 3 Bintara di Depan Mapolres, Perwira di Sumbar Ditahan 21 Hari

Jeka Kampai - detikNews
Senin, 20 Apr 2020 10:59 WIB
Oknum Perwira Polisi Aniaya Bintara
Screenshot video oknum perwira aniaya bintara (Screenshot video viral)
Padang -

Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan perwira yang menganiaya 3 bintara di depan Polres Padang Pariaman bersalah. Perwira tersebut diberi sanksi berlapis.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan perwira tersebut diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 periode dan diberi teguran tertulis. Perwira tersebut juga ditahan selama 3 pekan.

"Sudah disidang disiplin dengan menjatuhkan hukuman tunda pangkat 1 periode, ditempatkan di ruang khusus selama 21 hari dan teguran tertulis," kata Kombes Bayu kepada detikcom, Senin (20/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan perwira tersebut juga dimutasi ke Polda Sumbar. Telegram berisi perintah mutasi tersebut keluar pada Minggu (19/4) kemarin).

"Di samping itu dimutasi kembali ke staf SDM Polda. TR mutasi (keluar) kemarin," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, seorang perwira menganiaya anggota bintara di depan Polres Padang Pariaman. Video penganiayaan berdurasi 15 detik tersebut tersebar dan viral di media sosial.

Polda Sumbar mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan. Propam Polda Sumbar menahan perwira tersebut dalam sejak dalam pemeriksaan.

Video Perwira Polisi Pukul 3 Bintara, Ada yang Dilarikan ke RS:

(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads