Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Bandung pada pekan ini. Ada beberapa hal yang dibatasi selama PSBB di Kota Bandung. Apa saja?
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan virus Corona atau COVID-19 ada sejumlah hal yang dibatasi. Pembatasan dilakukan terkait aktivitas di luar rumah.
"Pemberlakuan PSBB dilaksanakan secara menyeluruh dan optimal terutama pada wilayah Kecamatan dan/atau Kelurahan yang termasuk dalam zona merah rawan penularan COVID-19. PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Daerah Kota," tulis dalam Perwal tersebut sebagaimana dilihat detikcom pada Senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembatasannya meliputi:
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
e. kegiatan sosial dan budaya.
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Dalam Perwal itu juga tertuang bahwa warga Kota Bandung perlu menerapkan jaga jarak fisik atau physical distancing. Ada beberapa acuan mencakup:
a. Berdiam di rumah.
b. Bekerja dari rumah.
c. Belajar di rumah.
d. Belanja dari rumah.
e. Beribadah di rumah.
f. Melaksanakan aktifitas lainnya di rumah.
Perwal itu juga mewajibkan setiap orang atau warga untuk tetap menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) serta menggunakan masker di luar rumah.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta warga untuk disiplin dan mengikuti aturan selama PSBB. Hal ini untuk menekan penyebaran Corona di Kota Bandung.
"Ini (langkah) menyelamatkan nyawa masyarakat dari penyebaran COVID-19 ini. Pada intinya, kita bagaimana secara masif lebih kuat lagi mengajak masyarakat untuk berdisiplin sesuai arahan dari pemerintah," kata Oded di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4).