Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Ema Sumarna guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 bukan semata-mata memutus mata pencaharian.
"Yang harus dipegang oleh kita adalah protokol kesehatan WHO (World Health Organization), sekarang dengan aturan barunya itu sudah menyatakan phsycal distancing itu dua meter," katanya di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4).
Ema mengaku hal tersebut sempat menjadi perdebatan pada saat dilakukan pembatasan bagi ojek online (Ojol). "Karena kita tidak tahu, penumpangnya bisa terpapar kemudian menularkan kepada pengemudi, atau bisa juga pengemudinya terpapar dan menularkan kepada penumpang," ujarnya.
Ia pun meminta para Ojol di Kota Bandung untuk bisa memahami kondisi ini agar bisa melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
"Ekonomi harus tetap jalan, tapi harus proporsional dengan kondisi kekinian. Dan saya meminta dengan diberlakukannya PSBB mari kita bekerjasama agar wabah COVID-19 ini segera tuntas untuk kebaikan bersama," tegas Ema.
Seperti diketahui, PSBB di Bandung Raya akan berlangsung selama dua pekan sampai 6 Mei 2020. Tidak hanya penerapan ojol yang menjadi sorotan tetapi juga 42 akses jalan di Kota Bandung akan dijaga saat PSBB.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini