Kejari Surabaya Kawal Anggaran Penanganan Corona Agar Terhindar dari Penyelewengan

Kejari Surabaya Kawal Anggaran Penanganan Corona Agar Terhindar dari Penyelewengan

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 17 Apr 2020 15:07 WIB
Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah
Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah (Foto: Istimewa)
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengingatkan aparatur pemerintah tidak main-main dengan anggaran penanggulangan Corona. Sebab, kejari akan mengawal langsung penggunaannya.

"Jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).

"Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana," tegasnya.

Menurut Heru, pengawalan anggaran yang dilakukan pihaknya sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 440/2622/SJ sebagai Gugus Tugas COVID-19. Adapun tugasnya adalah melakukan pengawalan dalam bidang anggaran.

"Surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas COVID-19 yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi," terang Heru.

Untuk itu, lanjut Heru, pihaknya akan selalu mengawal setiap penggunaan anggaran untuk penanggulangan wabah Corona. Apalagi anggaran itu berasal dari APBD.

"Jadi, kami diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khususnya untuk bantuan COVID-19," tandas Heru. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.