Dua anggota komplotan pencuri sepeda motor dibekuk warga Desa Pakijangan Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah saat hendak membawa kabur motor hasil curian. Tiga sepeda motor dan beberapa kunci T ikut diamankan.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Irman (19) dan Ibrohim (24). Keduanya adalah warga Indramayu Jawa Barat.
"Pelakunya ada empat. Dua ditangkap dan dua masih buron," ujar Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku ditangkap Kamis (16/4) kemarin saat akan masuk rumah warga untuk mencuri dua sepeda motor. Ulah keempat komplotan pencuri motor ini kepergok warga. Setelah keluar dari rumah korban dan membawa dua motor curian, warga langsung menghadang.
"Karena diteriaki maling, warga lain ikut mengejar dan menghadang. Akhirnya dua dari empat orang ini ditangkap warga," ucap Gatot.
Dua orang ini sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke polisi. Dari hasil pengembangan, kedua orang ini sudah 10 kali melakukan pencurian. Delapan kali di Brebes dan dua kali di Cirebon, Jawa Barat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ams/sip)