Usai Racuni Minuman, Pembunuh Pria-Wanita di Solo Telanjangi Korban

Usai Racuni Minuman, Pembunuh Pria-Wanita di Solo Telanjangi Korban

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 23:42 WIB
Garis polisi (police line) dilarang melintas
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Solo -

Penemuan mayat pria dan wanita tak berbusana di Solo ternyata merupakan kasus pembunuhan berencana. Pelaku, AM (56) alias C alias G membuat alibi seakan-akan kedua korban berbuat mesum dan bunuh diri.

Awalnya AM memasukkan racun tikus ke dalam minuman yang diracik korban perempuan. Kedua korban tak tahu minuman jus buah yang mereka minum mengandung racun.

AM mengatakan racun tersebut bereaksi sangat cepat. Efeknya, kedua korban kepanasan hingga membuka baju.

"Kan panas, pertama yang laki-laki dilepas bajunya tinggal pakaian dalam, lalu saya lepas. Yang perempuan juga, tinggal pakaian dalam saya lepas," ujar AM, Kamis (16/4/2020).


Kedua korban sebenarnya berada di ruangan berbeda. Namun AM memindahkan keduanya berada di satu lokasi.

"Saya kasih satu ruangan biar perkiraan lima hari sudah membusuk, terus diketahui masyarakat. Kan kalau seperti itu alibinya berbuat mesum," katanya.

Untuk menghilangkan jejak, AM membuang semua barang-barang sekiranya bisa menjadi bukti. Barang dibuang ke dalam sungai.

"Barang semua tak buang, saya kan bingung. Saya masukin kresek, tak buang sungai," katanya.


Namun sayangnya ada warga yang sempat melihat pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Akhirnya polisi meringkusnya saat hendak menuju bandara.

Pelaku dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads