"Kita dalam hal ini sudah mempersiapkan baik dari lalu lintas, aturan yang dibuat nanti. Kita lihat aturan Perwalinya bagaimana, nah itu yang akan ditindaklanjuti," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Ulung mengatakan perihal pengamanan selama PSBB nanti sebenarnya sudah berlaku akhir-akhir ini. Namun tentu ada penyesuaian berdasarkan Perwal. "Selama ini sudah berjalan. Hanya peningkatan saja," tuturnya.
Begitu juga dengan sanksi. Ulung menyatakan pihaknya masih menunggu Perwal yang akan jadi acuan selama PSBB di Kota Bandung ini.
"Nanti masih di godok Perwalinya. Jangan sampai sanksi nanti misalnya, pake helm namun tidak pakai masker, yah gak bisa di tilang kan. Gak mungkin. Sesuai aturan," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat telah mengirimkan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Sosial (PSBB) ke Kementerian Kesehatan bagi wilayah Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang pada Kamis (16/4/2020).
"Hari ini, Kamis 16 April, surat pengajuan PSBB Bandung Raya sudah dikirim kepada Menteri Kesehatan," kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya apabila surat pengajuan disetujui Menteri Kesehatan RI pada Sabtu (18/4), maka PSBB di Bandung Raya akan diterapkan pada Rabu (22/4).
Penerapan PSBB Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disesuaikan dengan PSBB Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor) yang sudah berlangsung sejak Rabu (15/4/20).
"Di hari pertama PSBB penutupan jalan oleh polisi termasuk surat tilang, pos-pos penjagaan sudah siap, sosialisasi ke level RT/ RW juga sudah, kemudian pembagian sembako juga sudah kita siapkan," ujarnya.
(dir/mso)