Pencarian terhadap Serli Herawati tahanan yang kabur saat hendak sidang ditunda sementara. Penundaan ini dilakukan berkaitan dengan mewabahnya virus Corona.
"Iya (dipending dulu karena Corona)," ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung Guntur Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).
Meski pencarian terhadap Serli ditunda sementara, pihak Kejari Bandung tetap menggali informasi keberadaan perempuan berjilbab itu. Bahkan pihak kepolisian akan membantu proses pencarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info-info masih kita gali. Kami minta bantuan juga kepada polisi," katanya.
Serli merupakan tahanan Rutan Perempuan Bandung. Dia kabur pada Kamis (27/2) lalu. Saat itu, Serli kabur saat hendak menjalani sidang yang beragendakan pembacaan putusan.
Perempuan berkacamata itu kabur dengan cara menyelinap saat pengawal tahanan menggiring Serli dan belasan tahanan lain menuju sel Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Perkara Serli sudah diputus. Sidang putusan terhadap Serli sendiri sudah digelar pada Selasa (3/3) lalu di PN Bandung. Sidang dipimpin hakim ketua Sontan Merauke Sinaga dengan dua anggotanya Muhammad Razzad dan Suwanto.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Serli terbukti bersalah melakukan pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata hakim berdasarkan putusan pengadilan yang dilihat detikcom melalui website SIPP PN Bandung.
(dir/mud)