Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerbitkan peraturan bupati (perbup) pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perbup dimaksudkan sebagai pedoman PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (17/4/2020).
Berikut ini tujuan peraturan Bupati dikeluarkan:
1) Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
2) Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Coronavirus Disease-2019 (COVID-19).
3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Coronavirus Disease-2019 (COVID-19) dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran.
Ia juga menjelaskan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 nantinya akan mengatur 47 pasal untuk pedoman pelaksanaan PSBB. Sebab, aturan itu berguna untuk penanganan percepatan COVID-19.
"Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah kabupaten Tangerang," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahami Aturan Berkendara Saat PSBB Lewat Video Ini:
Zaki juga mengatakan PSBB ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, ada 10 dari 29 kecamatan yang pembatasan aktivitasnya diperketat.
"Perbup ini berlaku di seluruh wilayah kecamatan di kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di kabupaten Tangerang," kata Zaki.
Zaki berharap seluruh gugus tugas dari kabupaten hingga RT/RW bisa melaksanakan tugas dan memberikan informasi selama pelaksanaan PSBB. Ia juga meminta masyarakat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku hingga 14 hari ke depan.
"Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol COVID-19 selama PSBB ini untuk 14 hari ke depan," ujar Zaki.
Berikut ini kecamatan di Kabupaten Tangerang yang nantinya pembatasan aktivitasnya lebih diperketat:
1. Kelapa Dua
2. Kecamatan Curug
3. Kecamatan Pagedangan
4. Kecamatan Cisauk
5. Kecamatan Pasar Kemis
6. Kecamatan Cikupa
7. Kecamatan Jayanti
8. Kecamatan Kosambi
9. Kecamatan Teluk Naga
10. Kecamatan Tigaraksa