Menyusul Ibu Kota, Klaster PSBB Jabodetabek Bersatu Lawan Corona

Round Up

Menyusul Ibu Kota, Klaster PSBB Jabodetabek Bersatu Lawan Corona

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 05:02 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Jabodetabek. Hal ini menyusul DKI Jakarta yang telah lebih dulu ditetapkan PSBB.

Dirangkum detikcom, Minggu (12/4/2020) Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menandatangani surat pengajuan PSBB yang diajukan Jawa Barat. Penyetujuan PSBB di Jawa Barat (Jabar) ini meliputi Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.


Menindak lanjuti hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) melakukan rapat bersama jajaranya. Diputuskan, bahwa PSBB di lima daerah Jawa Barat akan berlangsung pada Rabu mendatang.

"Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari 15 April (2020) selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ucap Kang Emil sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).

Pemberlakuan PSBB pada kabupaten dan kota disebut akan berbeda. Hal ini karena terdapat desa dalam kabupaten.

Oleh sebab itu, pemberlakuan PSBB di kabupaten dilakukan dengan cara dua tipe. Yaitu, dengan pembagian zona merah dan non zona merah.


"Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi mereka memiliki desa. Sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota seperti contohnya DKI Jakarta. Oleh karena itu kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya dibagi dua. Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal di non zona merah PSBB-nya menyesuaikan antara minimal dan kelas menengah. Kira-kira begitu," ujarnya.

"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sama halnya dengan DKI Jakarta, warga yang melanggar PSBB disebut juga akan mendapatkan sanksi. Namun, jenis sanksi dikembalikan kepada masing-masing pemerintah di lima daerah tersebut.

"Nah sanksinya kami serahkan kepada wali kota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi wali kota dan bupati, termasuk yang ojol (ojek online) juga tadi diserahkan apakah boleh narik penumpang atau tidak hanya barang saja itu kita serahkan ke wali kota dan bupati (di lima daerah tersebut)," katanya.

Setelah Jabar, Menkes kembali menyetujui PSBB yang diajukan oleh Provinsi Banten. PSBB ini meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Isakandar mengaku pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) terskait hal tersebut. Zaki mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat untuk mempersiapkan PSBB.

"Ya, SK baru diterima lewat WA tadi sore. Besok akan rakor (rapat koordinasi) dengan Gubernur Banten terkait persiapan PSBB dan tahapan-tahapannya," kata Zaki melalui pesan WhatsApp kepada detikcom di Tangerang, Minggu (12/4/2020).


Zaki juga menyebut, pelaksanaan PSBB ini memerlukan berbagai tahapan. Salah satunya yaitu sosialisasi, agar masyarakat dapat memahami PSBB.

"Jabar pun setelah terima SK, baru Rabu atau Kamis pelaksanannya. Karena butuh tahapan dan terutama sosialisasi kepada masyarakat umum agar paham PSBB pada saat pemberlakuannya," pungkasnya.

Untuk diketahui, DKI Jakarta sendiri telah lebih dulu memberlakukan PSBB. PSBB di DKI Jakarta berlaku mulai Jumat, 10 April 2020, lalu.

Halaman 2 dari 2
(dwia/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads