Pelaku berinisial AM (56) alias C alias G, warga Gilingan, Banjarsari, Solo mengaku membeli racun tikus di Pasar Depok, Solo. Penjualnya mematok harga Rp 7.500 per bungkus untuk jenis menengah.
"Ada tiga macam, yang harga Rp 2.500, Rp 7.500, Rp 12.500. Saya pilih yang 7.500 tapi saya tawar Rp 5 ribu, jadinya terjual Rp 5.500," kata AM di Mapolresta Solo, Kamis (16/4/2020).
AM membeli racun tikus tersebut sebanyak tiga bungkus. Seluruhnya dia campurkan ke dalam minuman jus buah yang dibuat oleh korban perempuan.
"Campur dengan jus yang dibuat mbaknya yang di sana. Di sana ada blender dan alat-alat lengkap. Tiga bungkus (racun tikus) itu saya campurkan semuanya," kata dia.
Racun tersebut bereaksi cepat dan membunuh kedua korban. Pelaku kemudian membuat kondisi seakan-akan kedua korban berbuat mesum dan bunuh diri.
Alasannya ialah pelaku ingin memiliki uang korban laki-laki bernama Sunarno, warga Tangerang itu. Polisi menyita barang bukti Rp 725 juta dari tangan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup.
(mbr/rih)