Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, pihaknya terpaksa meringkus tersangka Abdul Mukti di kantor Desa Ngrame. Pasalnya, pria yang masih menjabat Kades Ngrame itu dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
"Tersangka kami panggil dua kali tidak hadir, lalu penyidik mendapatkan informasi tersangka ada di balai Desa Ngrame. Akhirnya penyidik menangkap tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dewa kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Ia menjelaskan, Mukti diringkus terkait kasus penipuan dengan modus menjadi calo PNS. Dia menawarkan jasanya ke korban Efendi Hariyanto (58), warga Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa memasukkan anak korban menjadi PNS di Kabupaten Mojokerto. Korban diminta membayar Rp 140 juta," terang Dewa.
Tergiur dengan tawaran tersangka, lanjut Dewa, korban pun menyetorkan uang Rp 118 juta. Uang itu diserahkan korban kepada tersangka secara bertahap hingga 4 kali.
Setiap penyerahan uang, tersangka memberi korban kwitansi sebagai tanda terima. Namun setelah sekitar 2 tahun berlalu, anak korban tidak kunjung diangkat menjadi PNS.
"Sehingga korban melaporkan tersangka pada 14 Agustus 2019," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Mukti dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandas Dewa. (fat/fat)