"Kita kan baru meninggal satu, kemudian yang positif 3, jadi ketegori KLB itu kan mungkin lebih dari itu kejadiannya," kata Syafrudin kepada wartawan di Kawasan Serang Baru (KSB), Kota Serang, Kamis (16/4/2020).
Meskipun menurutnya memang sudah ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan untuk wali kota menetapkan KLB. Tapi, sejauh ini masih perlu rekomendasi kajian lagi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengenai status KLB.
"Itu kajian dari BPBD belum masuk, dari Dinas Kesehatan sudah," ujarnya.
Jika rekomendasi penetapan KLB oleh kedua institusi itu selesai, Syafrudin menyatakan setuju ditetapkan status KLB di ibu kota Banten itu. Untuk waktunya, ia berharap segera ditetapkan.
"Secepanya (penetapan), insya Allah," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadinkes M Ikbal mengatakan sejak ditemukan kasus COVID-19, ia sudah menetapkan bahwa ada status KLB. Hal ini merujuk pada aturan yang berlaku mengenai wabah.
"Dari sisi kesehatan sejak ditemukan positif, berdasarkan UU wabah dan Permenkes, kepala dinas kesehatan sudah menyatakan KLB COVID," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Data dari www.infocorona.serangkota.go.id, pasien positif Corona total 3 orang dan 1 di antaranya meninggal. Kategori ODP total ada 232 orang dan PDP ada 8 orang. Untuk sebaran pasien positif terkonfirmasi dari Kecamatan Cipocok Jaya dan Serang.
(bri/ern)