Sekjen PDIP Hasto Bantah Perintahkan Saeful Bahri Bertemu Ketua KPU

Sidang Suap Eks Komisioner KPU

Sekjen PDIP Hasto Bantah Perintahkan Saeful Bahri Bertemu Ketua KPU

Ibnu Hariyanto, Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 17:05 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak pernah memerintahkan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, Saeful Bahri, untuk bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman dan Wahyu Setiawan. Hasto mengaku sama sekali tidak tahu-menahu bahwa Saeful menemui Arief dan Wahyu.

Awalnya, jaksa KPK Takdir bertanya mengenai komunikasi WhatsApp antara Hasto dan Saeful, yakni dalam percakapan itu Saeful melaporkan ke Hasto soal pertemuannya dengan Wahyu dan Arief.

"Apakah terdakwa pernah sampaikan ke saksi bahwa terdakwa sudah bertemu dengan Wahyu dan Mas Arief yang dimaksud Ketua KPU?" tanya jaka Takdir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah," jawab singkat Hasto melalui konferensi video.

Jaksa kemudian memperlihatkan komunikasi WhatsApp antara Hasto dan Saeful. Dalam percakapan itu, Saeful melaporkan detail ke Hasto mengenai surat yang ditandatangani KPU.

ADVERTISEMENT

"Kami perlihatkan komunikasi WA, 8 Januari, Saeful menyampaikan 'saya otw ke DPP, saya jelaskan lisan, semalam kami masih meeting dengan Wahyu, ada Mas Arief juga, intinya Wahyu masih dalam lobi itu, surat sudah terbit tapi masih on going process karena kita dia belum sempat ngedrop ke semua komisioner'. Apakah pernah disampaikan chat ini dari Saeful ke saksi?" tanya jaksa Takdir lagi.

Hasto membenarkan adanya percakapan WA seperti itu dengan Saeful. Namun Hasto lagi-lagi menegaskan tidak pernah memerintahkan Saeful mengurus hal itu dan bertemu dengan Arief Budiman dan Wahyu.

"Betul (Ada chat Saeful). Karena saya di tengah-tengah pertemuan dengan Mendagri, saya kirim surat 7 Januari yang intinya menolak permohonan dari PDIP, setelah surat itu saya kirim ke Donny dan Saeful atas jawaban tersebut, saya tidak beri atensi apa-apa, karena kejadian OTT yang terjadi kepada saudara terdakwa sehingga tidak memahami pesan tersebut. Ketika saya kirim surat penolakan dari KPU, tujuan saya adalah kira-kira langkah hukum apa untuk dilakukan, tapi sebelum hal itu terjadi sudah dilakukan OTT," jawab Hasto.

Diketahui, dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkapkan adanya pertemuan antara Ketua KPU Arief Budiman dan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Jaksa menyebut pertemuan itu membahas agar permohonan PDIP terkait PAW anggota DPR Harun Masiku bisa diakomodasi KPU.

"Selanjutnya, masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu, Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," kata jaksa Ronald di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/4).

Saeful didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dapil I Sumsel kepada Harun Masiku dapil I Sumsel.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads