Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah pasien positif virus Corona atau COVID-19 di Banyumas. Ketiganya tidak ditahan oleh polisi karena beberapa alasan.
"Masih belum ditahan. Alasannya? Situasi. Sekarang kami tidak tahu yang kami lakukan penahanan itu terpapar atau tidak. Takutnya, begitu mereka masuk kami lakukan penahanan, terus tahunya dia carrier, dia sehat. Tapi kan kita tidak tahu dia bawa apa atau tidak. Kita lihat situasinya saja," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan di kantor PWI Banyumas, Kamis (16/4/2020).
Selain itu, para tersangka yang telah ditetapkan dinilai masih kooperatif. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka wajib lapor ke Polresta Banyumas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka wajib datang ke Polresta Banyumas hampir setiap hari.
Tahan 3 Penolak Jenazah Perawat Positif Corona, Polri: Ini Pelajaran: