"Sebenarnya di dalam PSBB bukan soal pelarangan, tidak ada larang melarang (masuk Makassar). Cuma misalnya dalam hal transportasi, kalau mobil yang kapasitas standarnya itu 6 orang, ya tentu karena dia 3 baris selanjutnya ya cuma 3 orang saja (yang boleh dimuat)," ujar Iqbal di Makassar, Kamis (16/4/2020).
Meski tidak ada larangan, Iqbal menegaskan akan membuat peraturan wali kota terkait hal yang tidak boleh dilakukan selama penerapan PSBB.
"Soal pelarangan (masuk ke Makassar) sih tidak, terus soal naik motor yang tadinya bisa berboncengan, ya selanjutnya tidak bisa berboncengan, yang tadinya tidak pakai masker, sekarang sudah harus pakai masker," katanya.
Iqbal masih akan melakukan rapat dengan aparat TNI-Polri dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar terkait waktu mulai penetapan PSBB. Belum disebutkan kapan PSBB di Makassar akan mulai berlaku setelah disetujui Kemenkes hari ini.
"Kami Forkopimda akan memutuskan (mulai penetapan PSBB) nanti malam dan rapat itu sekaligus menysun action plan di lapangan. Tergantung dari keputusan nanti, tentu kita akan lihat kesiapan sarana dan prasarana, termasuk juga kesiapan aparat pengawasannya," jelasnya.
(nvl/gbr)