Menghadapi pandemi Corona atau COVID-19, pemudik yang masuk ke Kabupaten Klaten wajib menunjukkan e-KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicatat petugas Gugus Tugas COVID-19.
"Pemudik tetap harus lapor. Sekarang pemudik harus memperlihatkan e-KTP, dan NIK akan kami catat," kata Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten Ronny Reokmito kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Pencatatan itu, kata Ronny, berkaitan dengan antisipasi jaring pengaman sosial. "Pemudik yang akan jadi sasaran jaring pengaman sosial itu harus ada NIK-nya. Misalnya PHK, dia terus pulang, masuknya kan pemudik," lanjut Ronny.
Pemudik yang tidak mencatatkan NIK tidak akan mendapatkan bantuan jaringan pengaman sosial. Untuk itu, para pemudik harus melapor ke gugus RW dan menunjukkan e-KTP.
"Menunjukkan e-KTP dan terutama mencatatkan NIK-nya. Yang pulang kemarin-kemarin sudah kami susulkan pemberitahuan untuk mencatatkan NIK-nya," imbuh Ronny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Ingin Jadi Pembawa Virus Corona, 80 Mahasiswa di Makassar Tak Mudik: