Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya berlaku dari Sabtu, 18 April, hingga Minggu, 3 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Dilihat detikcom pada Kamis (16/4/2020), surat Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 memutuskan bahwa PSBB di wilayah Tangerang Raya diterapkan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Selain itu, pemda di Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup sehat dan bersih ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PSBB sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan sejak tanggal 18 April 2020 sampai tanggal 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-10," tertulis dalam diktum ketiga.
Keputusan gubernur ini ditandatangani oleh Wahidin Halim selaku gubernur pada 15 April 2020 dan dengan tembusan ke masing-masing kepala daerah di Banten.
Teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Secara detail, pelaksanaan PSBB tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Momen Haru, Penghormatan Terakhir Perawat yang Wafat Akibat Corona: