Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dan Kabupaten Fakfak, Papua. Meski demikian, pemerintah mengimbau pemda setempat tetap menyosialisasi pencegahan COVID-19 dan pola hidup bersih dan sehat.
Permohonan PSBB oleh Bupati Bolaang Mongondow disampaikan kepada Menkes Terawan pada 10 April. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan aspek lainnya oleh tim teknis, Terawan menyatakan belum dapat menetapkan PSBB di kabupaten tersebut.
Terawan telah mengirimkan surat balasan kepada Bupati Bolaang Mongondow yang menyatakan di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB pada 14 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas pertimbangan kajian epidemiologi dan aspek-aspek lainnya oleh tim teknis, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana," kata Terawan, dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).
Terawan juga belum menyetujui penerapan PSBB di Fakfak. Permintaan PSBB oleh Bupati Fakfak dilayangkan kepada Menkes Terawan pada 9 April. Kemudian surat balasan dikirim oleh Kemenkes pada 14 April yang isinya Menkes Terawan menyatakan bahwa di kabupaten itu belum dapat ditetapkan PSBB.
"Setelah dilakukan kajian epidemiologi, kami belum bisa menetapkan PSBB di sana karena belum memenuhi kriteria," ujar Terawan.
Keputusan belum bisa diterapkannya PSBB tersebut bukan hanya didasarkan pada kajian epidemiologis dan aspek lainnya oleh tim teknis, tapi juga memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Selain kriteria di atas, penetapan PSBB ditetapkan atas pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Kementerian Kesehatan juga harus memperhatikan pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam menetapkan PSBB.
Meski demikian, Terawan berharap wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tonton video PSBB Mulai Minggu Depan, Pemkot Antisipasi Jalur Masuk Kota Bandung:
(yld/idn)